
Tanggal: 7 Agustus 2025
Sumber: Liputan6 Kriminal (liputan6.com)
Isi Berita (Versi Panjang):
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 44 kilogram ganja yang dilakukan oleh bapak dan anak asal Aceh. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, di daerah Binjai, Sumatera Utara, sebelum barang haram tersebut sempat dikirim ke Jakarta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar menggunakan jalur darat. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian terhadap sebuah truk boks yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan paket ganja yang dibungkus rapi dengan plastik cokelat dan dilapisi lakban, lalu disembunyikan di balik tumpukan karung berisi kopi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Siahaan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Sang ayah berperan sebagai pengendali dan pemilik barang, sementara sang anak menjadi sopir yang bertugas mengantarkan barang ke Jakarta. Modus penyamaran dengan kopi dipilih untuk mengaburkan aroma ganja agar tidak tercium oleh anjing pelacak atau aparat saat pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ganja tersebut berasal dari Aceh Besar dan dibawa ke Sumatera Utara sebelum rencananya dikirim ke Jakarta untuk diedarkan ke beberapa wilayah, termasuk Depok, Bekasi, dan Tangerang. Polisi menduga keduanya adalah bagian dari jaringan lintas provinsi yang sudah beroperasi selama beberapa tahun.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti 44 kg ganja kini diamankan di Mapolda Metro Jaya sebagai barang sitaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana hubungan keluarga bisa terlibat dalam bisnis gelap narkoba. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.